28.2.08

Rapimtas PSN



Pada 25 dan 26 Pebruari 2008, bertempat di Hotel Marcopolo, Menteng, Dewan Pimpinan Nasional Partai Solidaritas Nasional menggelar Rapat Pimpinan Terbatas.

Tujuan digelarnya Rapimtas adalah untuk mengevaluasi kinerja para pengurus tingkat provinsi dalam menghadapi verifikasi administrasi partai politik oleh Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia.

Rapimtas dihadiri 24 Ketua dan atau Sekretaris DP Provinsi PSN se-Indonesia, yang pada saat yang sama menyerahkan segala kelengkapan administratif sebagaimana yang disyaratkan oleh UU Parpol. Di antaranya adalah: Pembentukan dan SK minimal 50 persen DP Kota / Kabupaten, pembentukan dan SK minimal 25 persen Pengurus Kecamatan, yang masing-masing disertai dengan pernyataan sebagai pengurus PSN dan tidak terlibat dengan parpol lain dan fotokopi ketua, sekretaris, bendahara yang telah dilegalisir.

Masing-masing pengurus provinsi juga telah membuat pemberitahuan keberadaan PSN dan domisili di masing-masing daerah mereka dan telah menyertakan refrensi dari Kesbang dan Linmas di daerah mereka.

Saat memberikan pengarahan, Ketua Umum DPN Partai Solidaritas Nasional menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kegigihan para pengurus provinsi yang hadir dan telah memperlengkapi segala dokumen partai yang diperlukan bagi keperluan verifikasi.

Suryo Bambang Sulisto bahkan menyebut para kader PSN tersebut sebagai pejuang. "Meski pun demikian," lanjut Ketua Umum DPN PSN, "perjuangan belumlah selesai. Masih terbentang hamparan tantangan yang membutuhkan semangat dan ketabahan Saudara-Saudaraku ke depan. Tapi saya percaya, sebagai pejuang, Saudara-Saudara -- kita semua -- pasti akan sanggup melalui itu semua. Karena pejuang harus gigih, harus kokoh, harus kukuh. Sekali lagi saya mengucapkan terimakasih atas jerih payah dan kegigihan Saudara-Saudara sekalian."

Suryo Bambang Sulisto juga menyemangati para pengurus DPN agar tetap tegar dan tegas dalam menghadapi verifikasi yang barangkali akan menyita dan menghabiskan banyak energi.
260208 ANDRETHERIQA/OKK

Tidak ada komentar: